Konvensi Stockholm Perlu Dirativikasi

02-02-2009 / KOMISI VII
Wakil Ketua Komisi VII DPR Sonny Keraf (F-PDIP) menegaskan perlunya untuk merativikasi Konvensi Stockholm Tentang Bahan Pencemar Organik Yang Persisten. Hal tersebut ditegaskan Sonny saat memimpin Rapat Kerja antara Komisi VII dengan Menteri Negara Lingkungan Hidup dan Menteri Luar Negeri RI yang didampingi oleh Ketua Komisi VII DPR Erlangga Hartarto (F-PG), Sutan Bhatoegana (F-PD), Achmad Farial (F-PPP), dan Rapiuddin Hamarung (F-BPD), di DPR, Senin (2/2). “Sangat perlu untuk merativikasi KOnvensi Stockholm ini mengingat pencemaran lingkungan hidup yang sekarang semakin mengkhawatirkan,” tegas Sonny. Sonny menambahkan, dalam merativikasi Konvensi Stockholm ini, Pemerintah perlu mempersiapkan segala sesuatu yang dapat mendukung hasil rativikasi Konvensi Stockholm ini seperti pembentukan lembaga, penerbitan Peraturan Pemerintah, serta mencarikan bahan pengganti dari bahan pencemar organic persisten atau biasa disebut ‘POPs’. “Pencarian bahan pengganti POPs tersebut dimaksudkan agar masyarakat tidak lagi menggunakan POPs dan dapat memanfaatkan bahan pengganti tersebut,” ujar Sonny. Menteri Negara Lingkungan Hidup Rachmat Witoelar dalam penjelasannya kepada Komisi VII DPR mengatakan, bahan POPs dapat mengakibatkan dampak negative pada lingkungan dan kesehatan manusia baik secara langsung atau melalui rantai makanan. Rachmat Witoelar manambahkan, berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh Negara-negera maju, paparan senyawa POPs dalam jangka panjang dapat menyebabkan penyakit kanker, kerusakan pada system susunan syaraf, system kekebalan tubuh, gangguan system reproduksi dan perkembangan pada bayi dan balita walaupun dalam konsentrasi yang sangat rendah. Dengan merativikasi Konvensi Stockholm menurut Rachmat, secara politik Indonesia menegaskan komitmennya untuk memperkuat kerjasama regional dan multilateral dalam pengelolaan POPs. Lebih lanjut Rachmat menjelaskan, Pemerintah Indonesia telah menyelesaikan Rencana Penerapan Nasional Penghentian dan Penggunaan Bahan-bahan POPs yang berhasil mengidentifikasi beberapa jenis POPs yang pernah beredar di Indonesia yaitu Dieldrin, Chlordane, Toxaphene dan DDT yang saat ini telah dilarang penggunaannya di Indonesia. Sementara itu Dirjen Kerjasama Multilateral Departemen Luar Negeri Rezlan Ishar Jenio yang mewakili Menteri Luar Negeri mengatakan, pengesahan Konvensi Stockholm akan sangat memberikan banyak manfaat bagi Indonesia dalam melindungi segenap bangsa dan Negara dari ancaman bahan pencemar organic yang persisten. Disamping itu menurutnya, pengesahan Konvensi ini akan merupakan langkah maju untuk terus memperkuat komitmen dan kepemimpinan Indonesia dibidang lingkungan hidup di tingkat global.(ol)
BERITA TERKAIT
Komisi VII Minta Pemerintah Perluas Keterlibatan UMKM dalam Program MBG
08-08-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Chusnunia Chalim, mendorong pemerintah untuk memperluas keterlibatan pelaku Usaha Mikro, Kecil,...
Komisi VII Dorong Skema Royalti Lagu Diatur Ulang
07-08-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty menyoroti pentingnya perlindungan terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) namun...
Khawatir Status UNESCO Dicabut, Kaji Ulang Izin Resort di TN Komodo
05-08-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty meminta Kementerian Kehutanan (Kemenhut) untuk mengkaji ulang pemberian Izin...
Apresiasi Pertumbuhan Ekonomi, Sektor Industri Harus Jadi Lokomotif Pemerataan
05-08-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI, Ilham Permana, menyampaikan apresiasi atas capaian pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,12 persen...